Monday, November 15, 2010

GERAKAN TENTARA RAKYAT 11 OKTOBER 1949

7 Mei 1949, Republik dan Pemerintah Belanda sekali lagi menandatangani perjanjian, Perjanjian Rum - Van Royen. Di bawah tekanan berat dari Amerika, Belanda mempersiapkan waktu ini untuk bernegosiasi serius dan ini adalah awal dari perkembangan menuju transfer resmi kekuasaan.

Tanggal 3 Agustus 1949 dua Kepala Pemerintahan secara bersamaan mengumumkan berakhirnya tembak menembak antara Indonesia dan Belanda yang pelaksanaannya dimulai tengah malam tanggal 10-11 Agustus 1949 untuk Pulau Jawa dan tanggal 14-15 Agustus 1949 untuk Pulau Sumatera. Tidak lama sesudah penghentian tembak-menembak dilaksanakan, yakni tanggal 22 Agustus 1949, dimulai KMB di Den Hag yang berlangsung hingga tanggal 2 Nopember 1949. Kedua peristiwa itu merupakan kelanjutan pelaksanaan dari Perjanjian Roem- Van Royen.

Keputusan mengadakan gencatan senjata dengan pihak Belanda , melalui perjanjian Roem – van Royen ini ternyata tidak sepenuhnya disetujui oleh unsur- unsur di dalam republik. Ketidakpercyaan pada pihak Belanda , yang tidak pernah mengakui Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah alasan yang diajukan kaum republican penentang persetujuan, mereka menyatakan bahwa perjanjian tidak akan membuat Indonesia Merdeka 100%, maka jalan perang mempertahankan proklamasi kemerdekaan adalah jalan terbaik yang mesti ditempuh.