Wednesday, September 8, 2010

KE ARAH INDONESIA MERDEKA

Tulisan tentang “visi-misi” Bung Hatta ini pertamakali terbit pada 1932 berbentuk brosur berisi asas dan tujuan Pendidikan Nasional Indonesia, kemudian dimuat dalam buku bunga-rampainya, Kumpulan Karangan, jilid I (Djakarta: Balai Buku 1952-53, empat jilid). 

Ringkasan ini disusun berdasarkan karya yang sama yang dimuat dalam Karya Lengkap Bung Hatta (Buku 1): Kebangsaan dan Kerakyatan (Jakarta: Penerbit PT Pustaka LP3ES Indonesia, 1998) hlm 211-230. Brosur ini langsung mulai dengan semacam pengantar tanpa sub-judul, lalu seterusnya terdiri dari tiga sub-judul:
 
  • Kebangsaan
  • Kerakyatan
  • Arti Kedaulatan Rakyat bagi Pergerakan Sekarang

Pengantar tanpa judul

“Pendidikan Nasional Indonesia menuju Indonesia Merdeka! Dan pasal 2 daripada Peraturan Dasar menyebut, bahwa perkumpulan berasas Kebangsaan dan Kerakyatan”. Dua kata ini sering “menjadi buah bibir ... sekarang” tapi sekaligus banyak orang yang menyangka kedua-dua pengertian itu sekarang tidak laku lagi.”

Menurut orang itu yang laku adalah “’semangat internasional’”, dengan Jenewa, Swis, sebagai “pusat ‘pergaulan internasional’”. Lalu mereka berkata: “Tidakkah kita tersesat, kalau kita masih gila dasar kebangsaan? Dan apakah pergerakan kita nanti tidak mundur ke belakang kembali?”

Mereka juga bilang: “Bukankan orang sudah bosan [dengan] ‘kerakyatan’ dan ‘demokrasi’?” Yang benci terhadap‘kerakyatan’ dan ‘demokrasi’ bukan hanya golongan bangsawan dan fasis tapi juga kaum komunis. “Tidakkah Mustafa Kemal, pemimpin Turki Muda, [malah] kembali dari demokrasi ke diktatur? Jikalau sekarang kaum radikal ... kanan dan ... kiri [di mana-mana] sudah memuntahkan dasar kerakyatan, mestikah kita membangkitkan dan meninggikannya lagi?”

Begitulah keberatan banyak orang terhadap “‘kebangsaan’” dan “’kerakyatan’”. Namun, “siapa yang menyelidiki [sejarah] dunia dengan betul” tahu bahwa keberatan banyak orang itu “lemah sekali”. Memang soal kebangsaan dan kerakyatan tidak mudah, apalagi kalau dua-duanya jadi “sepasang” pengertian. Namun, “jika diperhatikan pula sejarah pergerakan kemerdekaan di ... dunia ini dan susunan masyarakat zaman sekarang, maka jelaslah ... bahwa dasar ‘dua sepasang’ itu kuat dan cocok dengan keperluan pergerakan Indonesia di masa sekarang.”

Kebangsaan

“Pendidikan Nasional Indonesia bersifat kebangsaan karena ia menuju Indonesia Merdeka, yaitu kemerdekaan bangsa dan tanah air. Tidak ada pergerakan kemerdekaan yang terlepas dari semangat kebangsaan.” Jika perdamaian antarbangsa dan manusia itu baik, maka hal itu hanya mungkin terwujud bila lebih dulu “ada kemerdekaan bangsa. Hanya bangsa-bangsa dan manusia yang sama derajat dan sama merdeka [yang] dapat bersaudara. Tuan dan budak [tidak dapat] bersaudara.”

“Oleh sebab itu tidak salah langkah Pendidikan Nasional Indonesia, kalau ia berdasar kebangsaan. Ia tidak pula memundurkan kembali pergerakan kita karena itu, malainkan memajukan dan memperkuat rohnya.” Tidak hanya itu. “Sejarah dunia memperlihatkan [betapa] kuatnya roh kebangsaan itu. Cinta bangsa dan tanah air sudah menjadi nyanyian yang merdu di telinga orang banyak, istimewa bangsa yang tidak merdeka, karena bangsa itu menjadi ukuran manusia dalam pergaulan internasional.”

Namun, “kita [juga] insaf” bahwa kebangsaan “dapat dipergunakan oleh satu golongan saja, misalnya kaum majikan, untuk memuaskan hawa nafsunya. Rakyat ... dipakai sebagai perkakas saja.” Harus juga diakui, “rakyat menjadi perkakas, sebagian besar tergantung [pada] didikan rakyat. Rakyat yang bersifat ... budak memang sudi mengorbankan diri untuk golongan yang dipertuan . Akan tetapi rakyat yang sadar akan harga dirinya tidak mudah disuruh berbuat demikian, [apalagi] rakyat yang insaf akan kedaulatan dirinya!”

Sesungguhnya semangat internasionalisme kalah dengan “semangat kebangsaan”. Ambil Irlandia sebagai contoh sesudah PD I “tatkala [bangsa itu] berjuang melawan Inggeris untuk mencapai kemerdekaannya.” Labour Party Irlandia sudah berupaya “menanam bibit internasionalisme dan persaudaraan umum”, tapi usaha itu gagal. Kaum buruh Irlandia tetap “berpihak kepada partai Sin Fein yang semata-mata berdasar kebangsaan. Pada pemilihan umum untuk parlemen Irlandia, Labour Party hampir tidak dapat suara.”

Hal yang sama terjadi di India, Mesir, Tiongkok, dan juga Indonesia sehubungan dengan PKI. “Partai ini memakai dasar internasionalisme dan program serta janji-janjinya sangat menarik hati rakyat .... [Tapi], PKI sendiri tidak sanggup menarik orang banyak ke dalam golongannya. Supaya dapat pengaruh atas rakyat, [PKI] terpaksa mendirikan suatu anak partai, yaitu Sarekat Rakyat, yang tiada berdasar komunisme, melainkan bersifat nasionalisme radikal. Sebagian besar mereka adalah “kaum saudagar-saudagar kecil.” “Kalau ada partai yang menyebut sifatnya ‘internasional’, itu cuma nama saja, batinnya nasional juga!” Kenyataan ini tidak hanya ada di negeri jajahan, tapi juga di Eropa. Dalam Perang Dunia I, “kaum buruh Jerman berbunuh-bunuhan dengan kaum buruh Perancis”, padahal dua-duanya berasaskan internasionalisme. Lagipula, kaum buruh Jerman di bawah panji sosial demokrat bersatu dengan “kaum kapitalis untuk membela tanah air Jerman.”

“Sebab itu Pendidikan Nasional Indonesia daripada memakai topeng internasional palsu, lebih baik terus terang memakai baju kebangsaan, nasionalisme yang benar!” Kebangsaan yang benar perlu ditegaskan karena “kebangsaan ada bermacam-macam menurut rupa dan warna golongan yang memajukannya. Ada kebangsaan cap ningrat, ada kebangsaan cap intelek dan ada pula kebangsaan cap rakyat.”

“Jikalau kaum ningrat menyebut Indonesia Merdeka, maka [yang] terbayang di muka mereka [adalah] suatu Indonesia yang terlepas dari tangan Belanda, akan tetapi takluk ke bawah kekuasaan mereka. Dari zaman dulu kala sampai ... sekarang kaum ningrat ... tetap menjadi golongan pemerintah.” Di bawah kerajaan dulu, mereka “menjadi tunjangan raja-raja itu, menjadi tiang kekuasaan otokrasi dan feodalisme.” Demikian juga sekarang di zaman penjajahan Belanda, kaum ningrat, “Inlandsche Hoofden”, dibuat langsung memerintah rakyat demi kekuasaan penjajah.

“Bagaimana pula rupa kebangsaan ... cap ... intelek? Menurut paham kaum intelek, kaum terpelajar atau ... cerdik pandai, Indonesia Merdeka haruslah berada di bawah kekuasaan mereka sendiri. Negeri tidak maju dan makmur kalau tidak dikemudikan oleh orang yang berpengetahuan tinggi. Bagi mereka, orang menjadi orang pemerintah bukan karena keturunannya, melainkan karena kecakapan sendiri. Bukan bangsawan karena darah yang mereka akui, melainkan bangsawan karena otak dan kecapakan.”

Menurut mereka, karena “miskin dan alpa dn terpaksa pula bekerja keras” untuk bisa hidup, “rakyat tidak mempunyai waktu untuk memikirkan politik dan keselamatan negeri. [Oleh] sebab itu tidak wajib rakyat diberi [hak] suara tentang urusan negeri. Nasib rakyat urusan negeri ada di tangan kaum intelek. Mereka mengumpamakan diri mereka sebagai dewa orang banyak. Nyatalah bahwa rakyat, tidak lain daripada perkakas kaum intelek saja.”

“Bukan kebangsaan ningrat dan bukan pula kebangsaan intelek yang dikehendaki oleh Pendidikan Nasional Indonesia, melainkan kebangsaan rakyat! ‘Karena rakyat itu badan dan jiwa bangsa’. Dan rakyat itulah yang menjadi ukuran tinggi rendah derajat kita. Hidup atau matinya Indonesia Merdeka ... tergantung kepada semangat rakyat. Kaum terpelajar baru ada berarti, kalau di sampingnya ada rakyat yang sadar dan insaf akan kedaulatan dirinya.”

“Sebab itu menurut keyakinan Pendidikan Nasional Indonesia, kebangsaan itu haruslah dihinggapi semangat rakyat, jadi berdasar kerakyatan!”

Kerakyatan

“Seperti halnya soal kebangsaan, pengertian tentang kerakyatan bermacam-macam pula, menurut sifat golongan yang menganjurkannya. ... Kerakyatan yang dipahamkan oleh Pendidikan Nasional Indonesia sebagai asas yang kedua ... berlainan daripada cita-cita kerakyatan yang biasa, tiruan dari demokrasi Barat. Dalam pasal 2 Peraturan Dasar [Pendidikan Nasional Indonesia] ditulis:”

Asas Kerakyatan mengandung arti, bahwa kedaulatan ada pada rakyat. Segala hukum (recht; peraturan-peraturan negri) haruslah bersandar pada perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup dalam hati rakyat yang banyak, dan aturan penghidupan haruslah sempurna dan berbahagia bagi rakyat kalau [hukum itu berdasarkan] kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan rakyat inilah yang menjadi pangakuan oleh segala jenis manusia yang beradab, bahwa tiap-tiap bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.

Agar asas kerakyatan ini terwujud dalam Indonesia Merdeka, “haruslah rakyat insaf akan haknya dan harga dirinya. Kemudian haruslah ia berhak menentukan nasibnya sendiri dan perihal bagaimana ia mesti hidup dan bergaul. Pendeknya, cara mengatur pemerintahan negeri, cara menyusun perekonomian negeri, semuanya harus diputuskan oleh rakyat dengan mufakat. Rakyat itu [adalah] daulat alias raja atas dirinya. Tidak lagi orang seorang atau sekumpulan orang pandai atau satu golongan kecil saja yang memutuskan nasib ... bangsa, melainkan rakyat sendiri.

Inilah arti Kedaulatan Rakyat! Inilah suatu dasar demokrasi atau kerakyatan yang seluas-luasnya, tidak saja dalam hal politik, melainkan juga dalam halam hal ekonomi dan sosial ...; keputusan dengan mufakat rakyat yang banyak.”

Asas “kedaulatan rakyat yang menjadi dasar Pendidikan Nasional Indonesia” ini berbeda sekali “dengan demokrasi cara Barat”, yang dikenal juga dengan moderne democratie. Rakyat memerintah diri sendiri dengan perantaraan Badan-badan Perwakilan, yang susunannya dipilih oleh rakyat sendiri. Akan tetapi melakukan asas-asas demokrasi itu berbeda-beda dalam praktek, menurut keperluan golongan masing-masing. Sebab itu ada conservatieve democratie, ada liberale democratie, ada vrijzinnige democratie, dan ada pula sociale democratie. Mana golongan yag kuat atau berpengaruh besar, itulah yang memberi rupa kepada demokrasi tadi.”

“Susunan demokrasi itu masing-masing” tidak akan dibicarakan. “Cukuplah buat pengetahuan, bahwa di waktu sekarang kaum kapitalis yang berkuasa di benua Barat. Oleh sebab itu demokrasi di sana memakai rupa kapitalistische democratie yang juga dinamai burgerlijke democratie. Dan cita-cita moderne democratie yang bagitu bagus ... tidak berlaku lagi..”

Penyimpangan cita-cita demokrasi modern di Barat itu bersumber dalam individualisme yang menjadi dasarnya. Seperti mula-mula dirumuskan oleh filsuf Prancis J.J. Rousseau dalam dasawarsa-dasawarsa pertengahan kedua abad ke-18, individualisme adalah keyakinan bahwa “manusia itu lahir merdeka dan hidup merdeka”. Oleh karena itu, pemerintahan otokrasi yang “ditunjang oleh kaum ningrat [atau] foedalisme” ditentang keras lalu dirobohkan oleh semangat individualisme itu. Dengan demikian semangat individualisme “memberi kemerdekaan kepada orang-orang untuk menentukan nasib sendiri”. Namun, karena sumberdaya masih tetap dikuasai oleh segelintir orang, kemerdekaan orang per orang itu tidak menghasilkan “demokrasi enonomi”, tapi hanya “demokrasi politik”. Timbul perpecahan sosial melalui “perjuangan kelas kasta”.

Revolusi individualisme atau “individueele revolutie” di Prancis dengan serentak ditimpali dengan revolusi industri atau “industrieele revolutie” di Inggris. Maka revolusi ganda itu melahirkan “Kapitalisme Modern”. Jadi, “semangat individualisme memajukan politik liberalisme dan liberalisme memperkuat roh kapitalisme. Dalam politik, tiap-tiap manusia lahir merdeka dan hidup merdeka.” Makanya tidak aneh kalau dalam konstitusi pertama Prancis hasil revolusi orang dilarang berserikat. Akibatnya celaka bagi buruh, karena mereka tidak bisa lagi mengandalkan serikat sekerja untuk membela kepentingan sendiri terhadap majikan. Sebaliknya majikan boleh berbuat apa saja, karena “dalam ekonomi, semangat individualisme [berarti] laissez faire, laissez passer”, yang berarti boleh berbuat sesuka hati.

“Jadinya, demokrasi Barat tidak membawa kemerdekaan rakyat yang sebenarnya, melainkan menegakkan kekuasaan kapitalisme. Sebab itu demokrasi politik saja tidak cukup untuk mencapai demokrasi yang sebenarnya, yaitu Kedaulatan Rakyat.

Harus ada pula demokrasi ekonomi ... [yaitu] bahwa segala penghasilan yang mengenai penghidupan orang banyak harus berlaku di bawah tanggungan orang banyak juga”. Dirumuskan lain “bagaimana pemerintahan negeri harus dijalankan dan bagaimana caranya rakyat mesti hidup, semuanya itu harus merupakan hasil keputusan rakyat atas mufakat.”

Mufakat ini merupakan “sifat kemasyarakatan (gemeenshap)” bangsa kita “semenjak zaman purbakala”. Itulah sendi “demokrasi asli Indonesia.” Namun, bagaimana pun “bagusnya di masa dahulu, [demokrasi asli kita itu] tidak [lagi] mencukupi di waktu sekarang”. Lagi pula demokrasi asli kita itu “hanya terdapat pada pemerintahan desa saja”, sedang “pemerintahan di atas semata-mata berdasarkan otokrasi. Di atas otonomi desa berdiri ‘Daulat Tuanku’ yang [bertindak] sewenang-wenang. Kita harus melanjutkan demokrasi asli menjadi Kedaulatan Rakyat, supaya terdapat peraturan pemerintahan rakyat untuk Indonesia seumumnya. ‘Daulat Tuanku’ (Raja) mesti diganti dengan ‘Daulat Rakyat’!”

“Sekarang jelaslah apa yang disebut di atas, bawa Kedaulatan Rakyat yang dimajukan oleh Pendidikan Nasional Indonesia sungguh pun baru, sebenarnya tidak asing bagi rakyat Indonesia, karena tersusun di atas demokrasi tua yang ada di tanah air kita.

Demokrasi asli itu kita hidupkan kembali, tetapi tidak pada tempat yang kuno, melainkan pada tingkat yang lebih tinggi, menurut kehendak pergaulan hidup sekarang. Sepadan dengan betul dengan semangat demokrasi asli Indonesia, cita-cita Kedaulatan Rakyat paham Pendidikan Nasional Indonesia berdasar pada rasa-bersama, kolektivitas!”

Arti Kedaulatan Rakyat bagi Pergerakan Sekarang

“Sekarang kita maklum, bahwa cita-cita yang di atas hanya dapat dicapai, kalau Indonesia sudah merdeka serta rakyat Indonesia sudah memerintah dirinya sendiri dan kalau hukum dan undang-undang negeri cocok dengan perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup dalam sanubari rakyat yang banyak.”

“Bahwa Indonesia lambat laun mesti merdeka, itu tidak dapat disangkal lagi. Itu sudah Hukum Riwayat [Hukum Sejarah]! Indonesia Merdeka bukan perkara dapat atau tidak, hanya perkara waktu saja.”

“Sebab itu apa yang diucapkan oleh Pendidikan Nasional Indonesia tidak tinggal di awang-awang, melainkan berarti pada waktu sekarang, selagi rakyat dalam perjuangan.”

“Dari mulai sekarang cita-cita Kedaulatan Rakyat harus ditanam di dalam hati rakyat! Kalau tidak, rakyat tidak akan insaf akan harga dirinya, tidak tahu, bahwa ia raja atas dirinya sendiri, sehingga ia tidak mudah tunduk ke bawah kekuasaaan apa dan siapa juga. Dan kalau Indonesia sampai merdeka, ia akan tinggal tertindas, karena kekuasaan tentu jatuh ke dalam tangan kaum ningrat, sebab merekalah yang banyak mempunyai orang cerdik pandai. Dan dalam Indonesia Merdeka yang seperti itu tidak berarti rakyat merdeka!”

“Sebab itu Pendidikan Nasional Indonesia mendidik rakyat, supaya insaf akan kedaulatan dirinya dan paham kepada makna dan maksud dasar Kedaulatan Rakyat.”

“Jalan yang dipakai oleh Pendidikan Nasional untuk mencapai tujuan itu ialah terutama mendidik rakyat dalam hal-hal politik, ekonomi, dan sosial dengan memperhatikan asas-asas Kedaulatan Rakyat.”

“Moga-moga Pendidikan Nasional Indonesia lekas mendapat perhatian daripada rakyat jelata, sebagai pohon yang rindang tempat marhaen Indonesia berlindung, dan sebagai langgar umum, tempat rakyat mengasah budi dan pekerti.”

No comments:

Post a Comment